Palu – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palu, Nawab Kursaid, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-II Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (02/04/2026) pukul 09.30 WITA.
Kehadiran Nawab Kursaid mewakili Wali Kota Palu dalam agenda pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam rapat paripurna tersebut, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Aristan. Prosesi pengucapan sumpah berlangsung khidmat di ruang sidang utama kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Moh. Yamin, Kota Palu.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Sekwan Kota Palu dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Palu terhadap sinergi antara eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan tamu undangan lainnya.
Dengan dilantiknya Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, diharapkan kinerja DPRD Provinsi Sulawesi Tengah semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.
