Palu _ Tim gabungan dari Resmob Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Tengah bersama Jatanras Resmob Polresta Palu berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku perampokan yang terjadi di sebuah gerai BRI Link di Jalan Veteran, Kota Palu.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak insiden yang terjadi pada Senin, 30 Maret 2026. Proses tersebut meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial MOH. Syarif pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Garuda, Lorong Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut telah dibuang di sungai sekitar Jalan Merpati.
Diketahui, motif pelaku melakukan aksi kriminal tersebut karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan keluarga.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan kepolisian masih terus melakukan koordinasi serta pendalaman guna melengkapi proses hukum lebih lanjut.
