Polresta Palu Gaspol Berantas Narkoba, 31 Kasus Berhasil Diungkap

Palu _ Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mencatat penanganan 31 laporan polisi (LP) kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Kapolresta Palu, Hari Rosena, melalui Kasat Narkoba Usman, menyampaikan bahwa dari puluhan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka.

“Dari jumlah itu, 35 orang laki-laki dan 4 perempuan. Kami terus mengintensifkan operasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu,” ujar Kompol Usman, Selasa (7/4/2026).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2.282,4244 gram bruto. Penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan sejumlah kasus yang melibatkan jaringan lokal hingga antarprovinsi.

Kapolresta Palu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Warga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Di sisi lain, Satresnarkoba juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pengguna untuk pulih dari ketergantungan melalui program rehabilitasi,” jelas Kompol Usman.

Polresta Palu terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba. Diharapkan, langkah ini mampu menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

0 Komentar