Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Di tengah

Iklan di tengah

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polresta Palu Bekuk Dua Perempuan Kasus Sabu

Selasa, 21 April 2026 | April 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-21T09:05:48Z

Palu _ Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan dua perempuan di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat dengan Nomor: R/35/IV/2026 terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial I.D.L. (44) dan R.O. (24).

Keduanya diamankan di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,108 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, satu kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, khususnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut.

“Kami akan terus mendalami asal barang tersebut dan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini