Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Di tengah

Iklan di tengah

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Layanan Penumpang Pantoloan, PMP Desak Evaluasi RIP Teluk Palu Secara Terbuka

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-01T05:33:26Z

PALU – Perjuangan Masyarakat Pantoloan (PMP) mendesak pemerintah dan instansi terkait mengevaluasi secara terbuka Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Wilayah Teluk Palu menyusul polemik pemindahan layanan penumpang kapal PELNI dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala.

Ketua PMP, Zulkarnain, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan mengenai persaingan antara Kota Palu dan Kabupaten Donggala, melainkan menyangkut transparansi perencanaan, dasar pengambilan kebijakan, serta dampaknya terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka dokumen kajian kelayakan atau Feasibility Study (FS), proses penyusunan dan perubahan RIP, serta dasar penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 612 Tahun 2025 yang berkaitan dengan penugasan layanan penumpang pada 2026.

“Ini bukan persoalan Palu melawan Donggala. Kami tidak menolak pembangunan Pelabuhan Donggala. Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh proses perencanaan dan perubahan kebijakannya sudah sesuai prosedur serta memperhitungkan kebutuhan masyarakat,” tegas Zulkarnain.

Ia menilai, perubahan lokasi pelayanan kapal harus disertai kajian menyeluruh mengenai aksesibilitas, jarak perjalanan, biaya transportasi, serta dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.

PMP juga menyoroti rencana persinggahan KM Dorolonda di Pelabuhan Donggala pada 31 Oktober dan 10 November 2026. Menurut Zulkarnain, dua jadwal kedatangan tersebut belum menjawab pertanyaan masyarakat mengenai keberlanjutan pelayanan kapal setelahnya.

Karena itu, PMP meminta instansi terkait memberikan kepastian mengenai pola pelayanan berikutnya, termasuk dasar pertimbangan waktu pelaksanaan kebijakan pemindahan layanan yang baru menjadi persoalan nyata menjelang akhir 2026.

Selain kepastian jadwal kapal, PMP menyoroti potensi bertambahnya biaya perjalanan bagi penumpang dari Kota Palu dan wilayah lain yang selama ini menggunakan Pelabuhan Pantoloan.

Kondisi akses jalan menuju Pelabuhan Donggala juga menjadi perhatian. Menurut PMP, jalur tersebut digunakan bersama kendaraan angkutan, termasuk truk pengangkut material tambang, serta memiliki sejumlah titik yang berpotensi mengalami gangguan ketika banjir.

PMP turut meminta penjelasan mengenai keluhan kenaikan biaya tiket sekitar Rp20.000 dan informasi biaya pass sebesar Rp35.000 yang disebut dalam rilis akun PELNI. Kedua komponen biaya tersebut, menurut PMP, perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Zulkarnain menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan infrastruktur maupun pengembangan Pelabuhan Donggala. Namun, pembangunan harus memberikan manfaat nyata dan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat tanpa penyelesaian yang jelas.

PMP juga mengungkapkan telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan administrasi, mulai dari penyampaian surat resmi, audiensi, hingga penyerahan aspirasi kepada pihak terkait. Namun, mereka menilai tindak lanjut yang diterima belum memberikan kepastian terhadap persoalan pelayanan penumpang di Pantoloan.

Komisi III DPRD Sulteng Minta RIP Dievaluasi

Perkembangan penting muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 26 Oktober 2026 yang melibatkan perwakilan masyarakat, buruh, pedagang, pengemudi, serta unsur pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Dalam rekomendasinya, Komisi III meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti kesepakatan Gubernur Sulawesi Tengah dengan masyarakat Pantoloan.

Komisi III juga meminta gubernur menyurati kementerian terkait untuk mengevaluasi atau meninjau kembali RIP Wilayah Teluk Palu. Proses tersebut diminta diawali dengan penyusunan Feasibility Study sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan kesepakatan Wali Kota Palu dengan Bupati Donggala.

PMP berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen rapat, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk mengevaluasi kebijakan kepelabuhanan dan memberikan kepastian terhadap pelayanan penumpang.

Atas berbagai persoalan tersebut, PMP mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyusunan dan perubahan RIP, dokumen kajian kelayakan, dasar pembangunan Pelabuhan Donggala, perubahan fungsi pelayanan penumpang di Pantoloan, hingga penerbitan dan pelaksanaan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor 612 Tahun 2025.

PMP juga meminta kejelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi agar setiap persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan diperiksa. Kami hanya ingin ada kejelasan, evaluasi yang objektif, dan tanggung jawab terhadap dampak yang dirasakan masyarakat,” tegas Zulkarnain.

Ia berharap evaluasi RIP Teluk Palu dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan polemik secara terbuka dan adil, sekaligus memastikan pelayanan transportasi laut tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.

Bagi PMP, penyelesaian persoalan Pantoloan tidak cukup hanya melalui pemindahan lokasi pelayanan kapal. Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, melibatkan masyarakat terdampak, dan memberikan kepastian terhadap akses transportasi laut.

Sumber ketua PMP

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini