Pemerintah Kota Palu kembali melakukan penertiban sejumlah bangunan reklame yang berdiri di median jalan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menata ruang kota agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Perhubungan Kota Palu, bersama pemerintah kelurahan setempat.
Sejumlah titik yang saat ini dalam proses pembongkaran berada di median Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Soekarno-Hatta, dengan total 10 titik. Rinciannya meliputi 4 unit reklame berukuran 5 x 10 meter serta 6 unit billboard mini yang berada di sekitar titik lampu taman.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program penertiban sebelumnya, di mana sejak tahun 2023 hingga 2025, Pemerintah Kota Palu telah membongkar sebanyak 115 unit baliho. Termasuk di antaranya 11 unit baliho yang berada di median Jalan Moh. Yamin, Jalan Juanda, dan Jalan Abdul Rahman Saleh.
Ke depan, penertiban akan dilanjutkan ke sejumlah titik lainnya, yakni di sepanjang Jalan Juanda hingga Jalan Moh. Hatta sebanyak 8 titik, serta di Jalan Abdul Rahman Saleh sebanyak 5 titik.
Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada pemilik baliho yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri. Selain itu, pemilik reklame lainnya juga diimbau untuk segera mengambil material hasil pembongkaran di Dinas Pekerjaan Umum.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga estetika kota sekaligus memastikan penggunaan ruang jalan tidak melanggar aturan. Dengan langkah ini, Pemkot Palu berharap wajah kota semakin tertata, nyaman, dan memberikan kesan positif bagi masyarakat maupun pengunjung.


