Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Di tengah

Iklan di tengah

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polresta Palu Sita Sabu Hampir 50 Gram

Senin, 11 Mei 2026 | Mei 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-11T12:43:49Z

Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial M.R. (24) dan N.S. (31) diamankan aparat kepolisian pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kedua terduga pelaku ditangkap di Jalan Juanda Lorong Juanda I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket besar diduga sabu dengan berat bruto 45,994 gram.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang melibatkan dua orang tersebut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket besar diduga sabu,” ujar Kompol Usman.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Oppo warna biru dongker, serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memperoleh sabu dari seseorang bernama Faat yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masuk ke wilayah Kota Palu. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tambah Kompol Usman.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini