Palu – Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tersangka AK memperagakan sejumlah rangkaian kejadian, mulai dari cekcok dengan korban, mendatangi rumah korban hingga masuk melalui bagian belakang dan melakukan penganiayaan.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas tahapan tindakan tersangka sebelum dan sesudah tindak pidana.
Polisi juga telah mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Sementara motif sakit hati terhadap korban masih didalami penyidik.
Rekonstruksi selanjutnya akan melibatkan pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, dan penyidik.

