Wali Kota Hadianto Rasyid melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu menggunakan bus Trans Palu saat berangkat kerja, Senin pagi.
Pemantauan berlangsung sejak pukul 06.30 WITA di halte bus yang berada di samping Rumah Jabatan Wali Kota Palu. Sejak pagi, lokasi tersebut dipadati ASN yang bersiap menuju kantor masing-masing dengan menggunakan transportasi publik.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai hari ini sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mendorong penggunaan transportasi publik sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih tertib dan efisien.
“Hari ini seluruh pegawai wajib berangkat menggunakan bus. Bahkan, kehadiran dalam aplikasi ‘Hadirku’ sudah mulai dihitung sejak ASN berada di dalam bus,” ujar Wali Kota di sela-sela pemantauan.
Terlihat para ASN mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut dengan berkumpul di titik-titik pemberhentian yang telah ditentukan, sebelum bersama-sama menggunakan layanan Trans Palu menuju lokasi kerja masing-masing.
Menurut Wali Kota, kebijakan ini memiliki makna strategis dalam membangun pola pikir dan budaya kerja ASN yang modern serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
“Ini bukan hanya soal transportasi, tetapi tentang bagaimana kita membentuk karakter ASN yang disiplin dan siap mendorong kemajuan kota,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Penerapan kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menumbuhkan kesadaran kolektif penggunaan transportasi publik, sekaligus berkontribusi terhadap pengurangan kemacetan dan peningkatan kualitas lingkungan di Kota Palu.


