PALU – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 6 April 2026, di sejumlah lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/336/III/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 24 Maret 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (27), FH (44), dan AI (36). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengejaran dan pengembangan pihak kepolisian.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dengan nomor polisi DN 4381 EU.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai debt collector untuk mengelabui korban.
“Pelaku berpura-pura sebagai pihak eksternal atau debt collector, sehingga korban tidak menaruh curiga. Ini menjadi perhatian agar masyarakat lebih waspada,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas.
