PALU – Ratusan personel gabungan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng kembali menggerebek kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Senin (12/10/2026).
Penggerebekan tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dengan dukungan personel Satuan Brimob, Direktorat Samapta, Tim Jaguar Polresta Palu, serta satuan fungsi lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menggeledah sejumlah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga melakukan perlawanan. Petugas kemudian menembakkan gas air mata setelah warga memukul tiang listrik dan membakar tong sampah berbahan ban mobil.
Di sela-sela operasi, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sejumlah warga juga menyambut baik langkah kepolisian dan meminta agar para pelaku yang meresahkan lingkungan ditindak.
“Semangat, Pak Polisi. Berantas sampai kelar. Mereka itu perusak generasi bangsa. Kami dukung Anda,” ujar salah seorang warga setempat.
Pribadi Sembiring menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri yang diteruskan oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan, terkait pemberantasan sarang narkoba.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, ketujuh orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senapan angin, empat unit telepon genggam, satu brankas, satu perangkat CCTV, satu dompet, satu kater, satu gunting, satu pisau modifikasi, tujuh bong, serta satu kantong plastik berisi alat isap sabu.
“Kami juga menghancurkan puluhan tempat yang diduga menjadi lapak peredaran narkotika. Yang paling utama, kami memberikan imbauan kepada warga setempat agar bersama-sama mencegah dan melaporkan jika mengetahui adanya transaksi barang haram tersebut,” ujar Pribadi Sembiring.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga generasi bangsa agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

